Bahasa Indonesia
Masuk

Pengadilan Nigeria Menjatuhkan Hukuman 40 Tahun Penjara kepada Seorang Bankir atas Penipuan Valuta Asing

2025-12-18 WikiForex

 

Pengadilan Tinggi di Uyo, Negara Bagian Akwa Ibom, telah menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara kepada mantan manajer hubungan bank, Chukwudi Henry Onwuka, karena menipu seorang kenalannya sebesar N67.510.000 melalui transaksi valuta asing yang gagal. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Archibong Archibong.

 

Rekan terdakwa Onwuka, Eze Joshua Chinedu, yang rekening perusahaannya digunakan untuk menerima dana tersebut, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kedua pria tersebut dinyatakan bersalah atas berbagai dakwaan termasuk memperoleh uang dengan tipu daya, pencurian, dan membantu serta bersekongkol. Pelanggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Penipuan Uang Muka dan Pelanggaran Terkait Lainnya Tahun 2006 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Negara Bagian Akwa Ibom.

 

Catatan pengadilan menunjukkan bahwa korban, Toochi Obianom, seorang pedagang mata uang dan konsultan keuangan yang berbasis di Onitsha, melaporkan masalah tersebut kepada polisi pada Maret 2017. Obianom mengatakan Onwuka telah menghubunginya dan mengklaim seorang pelanggan, Jec-Mega World Investment Limited, memiliki USD157.000 yang tersedia untuk dijual. Karena mempercayai pernyataan tersebut, korban mentransfer sejumlah uang naira dalam dua tahap—N39.450.000 dan N28.060.000—ke rekening yang dioperasikan oleh perusahaan Chinedu.

 

Uang dolar yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan, dan upaya untuk memulihkan dana tersebut tidak berhasil. Selama persidangan, Chinedu mengakui telah mengizinkan dana tersebut melewati rekeningnya tetapi membantah mengetahui adanya niat curang, dengan menyatakan, "Saya tidak tahu dia memiliki niat kriminal jahat lainnya." Kedua terdakwa awalnya mengaku tidak bersalah.

 

Selama persidangan, jaksa penuntut memanggil empat saksi dan mengajukan sepuluh barang bukti berupa dokumen. Para terdakwa memberikan keterangan tetapi tidak memanggil saksi tambahan. Hakim Archibong memutuskan bahwa jaksa penuntut telah membuktikan dakwaan tanpa keraguan yang beralasan. Hakim memerintahkan hukuman dijalankan secara bersamaan dan memerintahkan terdakwa pertama untuk mengembalikan seluruh uang sebesar N67.510.000 kepada penggugat.

Bagikan

Memuat...